Jakarta – Tertarik mau buka bengkel? Jangan asal pilih lokasi ya. Apalagi kalau mau buka di daerah perumahan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pebisnis kalau mau buka bengkel atau usaha yang terkait dengan lingkungan sekitar.
Pertama yakni zona (daerah), kemudian juga perizinan kepada lingkungan sekitar dan perizinan kepada pemerintahan daerah.
“Hal yang paling utama yakni zona. Saat ini kalau mau bikin bengkel wajib ada di zona industri. Itu yang penting sekali dan tidak bisa ditolak atau ganggu gugat,” sebut Tetta Riyani, Kasie Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI saat melakukan kunjungan resmi ke Gramedia Group di Jln Panjang, Jakbar.
Menurut wanita cantik ini, pemilihan zona tersebut wajib dan sangat penting. Sebab terkait dengan hal lain seperti amdal dan lingkungan sekitar.
OTOMOTIFNET mencontohkan kondisi Jln Panjang di Jakbar. Sayang dirinya menyebut kalau tidak terlalu hafal mana saja daerah industri.
Sementara itu kalau pendirian bengkel atau toko yang cukup besar di perumahan sudah sangat sulit dikeluarkan izinnya. “Kalau sudah lama bengkel itu ada, maka bisa diteruskan dengan sejumlah syarat juga,” ungkapnya.
Pengurusan surat izin dalam lingkungan perumahan juga wajib melampirkan surat keterangan dari lingkungan sekitar, yang menyatakan tidak keberatan jika ada bengkel di daerah tersebut.
Dengan demikian, artinya sang pemilik bengkel harus sadar diri dan penuh tanggungjawab untuk tak mengganggu kondisi sekitar. (Otomotifnet.com)