Serius! Gojek-Grab-Uber Tolak Aturan Taksi Online Harus Atas Nama Badan Hukum Atau Koperasi

Harryt MR - Senin, 20 Maret 2017 | 16:38 WIB

(Harryt MR - )

JAKARTA – Secara tegas, Gojek-Grab-Uber tolak aturan taksi online harus atas nama badan hukum atau koperasi. Aturan tersebut termaktub di klausul revisi aturan Permenhub No. 32 Tahun 2016, yang akan efektif mulai 1 April 2017.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan bersama yang dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan tertanggal (Jumat, 17/03).

Surat pernyataan bersama ini ditandatangani oleh Andre Soelistyo (President Gojek), Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab), dan Mike Brown (Regional General Manager, APAC, Uber).

Isinya ada 4 poin, salah satu poinnya adalah menolak sepenuhnya aturan taksi online harus atas nama badan hukum atau koperasi. Berikut ini pernyataan bersama Gojek-Grab-Uber;

Terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi, kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan.

Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen. Selain itu, kewajiban ini pada kenyataanya tidak berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan.

Kewajiban ini pun tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi.

Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah.

Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Diakhir pernyataan bersama, dicantumkan pula permintaan masa tenggang sembilan bulan untuk mengimplementasikan komitmen mengikuti persyaratan tersebut.

Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami, para penyedia jasa aplikasi mobilitas terhitung sejak revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.

Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia.

Kami berharap dan percaya catatan kami di atas dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif yang dapat mendukung cita-cita pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. (Otomotifnet.com)