JAKARTA – Selama ini taksi online yang beroperasi di Bandara International Soekarno Hatta maupun Bandara di kota-kota lainnya seperti bermain ‘kucing-kucingan’ dengan petugas bandara.
Kini setelah ada revisi aturan Permenhub No. 32 Tahun 2016, diwacanakan tarif taksi online setara taksi konvensional.
Artinya ada batas atas dan batas bawah, layanknya taksi pelat kuning.
Kalau begitu, dilihat kewajibannya maka tarif taksi online akan setara dengan taksi pelat kuning. Lalu apakah disertai hak yang sama, misalnya dibolehkan ‘mangkal’ di Bandara ataupun Mall tanpa ada diskriminasi?
“Silahkan boleh saja ambil penumpang di Bandara, Mall dan sebagainya,” sebut Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta.
Wah, yakin enggak perlu lagi 'kucing-kucingan' dong nih. (Otomotifnet.com)