JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan statement terkait kecelakaan di Ciloto, Minggu 30 April 2017 kemarin.
Dikutip laman Dephub.go.id, hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyikapi
kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Terhadap kondisi rem kendaraan yang tidak berfungsi baik sehingga mengakibatkan kecelakaan, maka pertama harus dilihat apakah kendaraan tersebut di uji KIR atau tidak," kata Sugihardjo di Senin, (1/5).
"Namun, dari data yang kami miliki, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian, malah dari hasil penyelidikan kami, Kartu Pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut disinyalir palsu," ungkap Jojo begitu sapaan akrabnya.
Jojo mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciloto, Puncak.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bahwa kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji. (Otomotifnet.com/MAS)