Tertarik Dengan Mercedes-Benz E300? Lihat Dulu Pajak Tahunannya

otomotifnet.com - Kamis, 20 Juli 2017 | 16:48 WIB

(otomotifnet.com - )

Jakarta – Tak bisa dipungkiri bahwa E300 adalah sebuah Medium Luxury Sedan yang nyaris sempurna di setiap sektor mulai dari desain, performa, kenyamanan, fitur dan lain sebagainya.

Dengan segala kelebihan yang dimilikinya, tak berlebihan rasanya jika E300 dijual dengan harga Rp 1,329 miliar (off the road).

Harga itu berlaku untuk E300 AMG Line CKD yang menemani kami pulang dari Bandung menuju Jakarta pada event media gathering berlabel Intelligent Drive 2017 (18/7).

Jika anda berminat meminangnya, tentu saja setelahnya anda harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk biaya kepemilikannya termasuk pajak.

(BACA JUGA: Ini Empat Model Mercedes-Benz Untuk Kaum Muda Sukses)

(BACA JUGA: Menjajal Mercedes-Benz C63 S AMG, Monster Nan Mewah)

Bicara soal pajak, jika sekarang anda membeli E300 AMG Line, maka setahun kemudian anda diharuskan membayar pajaknya sebesar Rp 143,4 juta.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mercedes E300

Rinciannya, Rp 118,7 juta untuk BBN KB, Rp 24,3 juta untuk PKB, Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ, Rp 200 ribu untuk biaya administrasi STNK dan Rp 100 ribu untuk biaya administrasi TNKB.

Menilik rincian tersebut, berarti pada tahun-tahun berikutnya, setidaknya anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 24 juta untuk pajaknya.

Besaran biaya pajak ini tentunya bisa lebih mahal apabila E300 AMG Line yang anda beli terkena pajak progresif.

Sekadar mengingatkan lagi, angka di atas adalah nominal yang diperlukan untuk membayar pajaknya saja.

Kalau membeli E300 AMG Line untuk dipakai sebagai mobil harian, pastinya anda harus merogoh kantong lebih dalam lagi untuk bensin, servis atau perawatan dan lain sebagainya.

Bagaimana, masih berminat dengan E300 AMG Line? (Otomotifnet.com/Nugie)