Bus Pesta 'Ajeb-Ajeb' Disita, Pelaku Usaha Transportasi Diimbau Memiliki Izin Resmi

Minggu, 23 Juli 2017 | 20:53 WIB

Jakarta-Terkait adanya penertiban pariwisata yang berfungsi sebagai ruang untuk pesta, pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para pelaku usaha transportasi untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pada dasarnya kami mendukung inovasi yang dilakukan oleh pengusaha transportasi. Tetapi inovasi tersebut harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan,” kata Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat dihubungi OTOMOTIF di Jakarta, Minggu (23/7).

Pudji juga menilai pengusaha transportasi juga harus memiliki izin yang sah dalam melakukan usahanya.

“Saya ingin semuanya legal, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Para pengusaha transportasi jangan menyepelakan kelaikan jalan karena menyangkut keselamatan,” imbuhnya. (Otomotifnet.com/MAS)