JAKARTA - UU Para bikers yang mengaplikasi lampu rotator atau strobo di motor sebaiknya pikir-pikir ulang. Sebab, selain mengganggu pengendara lain, ada sejumlah sanksi yang siap menghukum.
Mengacu pada Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada sanksi denda dan hukuman penjara bagi pengguna lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi keterangan Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.
Penggunaan lampu strobo di berbagai jenis kendaraan memang tidak bisa sembarangan. Hanya ada beberapa jenis kendaraan khusus yang diperbolehkan menggunakan strobo atau lampu isyarat ini.
Menurut Pasal 59 Ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009, adalah Petugas Kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirine. Kedua, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah boleh menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirene.
Selanjutnya adalah mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus, boleh menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene. (Otomotifnet.com)