Jakarta - Para bikers sudah siap belum nih menghadapi sistem pelarangan sepeda motor melintas di jalur Sudirman dari Bundaran Senayan sampai Hotel Indonesia serta Jalan HR Rasuna Said?
Soalnya, bagi yang melewati jalur tersebut pihak kepolisian tak akan segan untuk menindak para pelanggar.
Menangapi hal tersebut Kepala Subdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebijakan sanksi baru akan di mulai setelah usainya penerapan.
"Sanksi dilaksanakan setelah penerapan. Itu pun nanti bertahap juga," kata Budiyanto kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Budi, kebijakan ganjil genap di Jalan Rasuna Said juga belum akan diuji coba pada 12 September. Adapun, 12 September merupakan tanggal uji coba kebijakan larangan motor sampai Bundaran Senayan.
Budi mengaku, jikalau sudah resmi diterapkan nanti, akan ada sanksi tegas dari kepolisian bagi pengendara yang nekat melanggar larangan rambu yakni dengan Pasal 287, ancaman hukuman dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
"Penegakan hukum itu kan ada yang represif yusticial atau nonyusticial ( teguran atau tilang)," tegasnya. (Otomotifnet.com)