JAKARTA- Tercatat ada 24.468 kendaraan yang di tertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dari bulan Agustus hingga September 2017 akhir.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada pelanggar trotoar di Ibukota yang masih saja bandel.
Sanksi itu adalah dengan memberikan surat tilang sampai menderek ke Kantor Dishub DKI.
"Ini adalah hasil penertiban parkir liar di atas trotoar mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 27 September 2017 kemarin," kata Sigit Widjatmoko saat dikonfirmasi Otomotifnet.com Kamis (28/9).
"Kendaraan yang diderek sebanyak 1.330 kendaraan, tilang yang dikeluarkan Dishub 2.243 kendaraan, tilang yang dikeluarkan pihak polisi ada sebanyak 2.276 kendaraan," lanjut Sigit.
Menurut Sigit, selain sanksi tilang dan derek, pihaknya juga menindak pelanggar trotoar dengan mencabut pentil di tempat.
Dari sekian banyak kendaraan yang ditilang, sebelas ribuan motor kehilangan pentil.
"Untuk Operasi Cabut Pentil (OCP) roda dua total ada 11.676, sementara untuk roda empat 5.301, lain halnya dengan jaring angkut sebanyak 1.642 sehingga total ada 24.468 kendaraan," tegas Sigit.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih akan terus melakukan sosialisasi dan tindakan untuk mengurangi pengemudi bandel.
Nah, hati-hati ya, jangan sembarangan parkir. (Otomotifnet.com)