Otomotifnet.com- Peraturan Presiden soal kendaraan listrik tak lama lagi, akan diberlakukan.
Paling lama, tahun 2040 seluruh pabrikan di Indonesia tak boleh lagi produksi motor mesin bahan bakar.
Hal ini selaku, produsen yang tergabung di Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mendukung.
"Kalau sudah ada peraturannya, kami harus siap," jelas Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil AISI di Jakarta (10/10).
Tak perlu menunggu 23 tahun lagi.
Menurut Sigit waktu paling lama 5 tahun ke depan.
Betul, produsen sudah harus produksi motor listrik.
Saat ini Honda dan Yamaha sudah mempersiapkan diri menyongsong motor listrik
"Kita tinggal menunggu aturannya. Saat ini belum diundangkan. Tapi intinya produsen di bawah AISI siap," tutup Sigit.