Otomotifnet.com - Rotator, sirine, dan strobo yang digunakan tidak sesuai peraturan dirazia hari ini, Rabu (11/10/2017).
Seperti menyadari makin maraknya penyalahgunaan rotator, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan razia terhadap pengguna rotator.
instagram/tmcpoldametro
Rotator Marak Digunakan Mobil Pribadi
(Baca juga: Penyalahguna Rotator Dan Strobo Didenda Rp 250 Ribu, Razianya Dilakukan Hari Ini )
instagram/tmcpoldametro
Polisi Ciduk Angkot Dengan Rotator
Tak hanya mobil pribadi, bahkan angkot, yang notabene merupakan mobil pengangkut penumpang, juga terjaring polisi karena menggunakan rotator.