Otomotifnet.com - Hari kedua razia penyalahgunaan strobo, rotator dan sirine tidak hanya membidik kendaraan roda empat, sepeda motor yang menggunakan juga ditindak.
Operasi terhadap pengendara yang menyalahi aturan penggunaan rotator, strobo dan sirine yang berlangsung sejak Rabu (11/10/2017) hingga sebulan ke depan terus berlangsung.
BACA JUGA: Rotator, Strobo Yang Dipasang Di Mobil Pribadi Sampai Angkot Kena Razia Polisi
Di hari pertama penindakan utamanya kendaraan roda empat dan bahkan angkot yang menyalahgunakan perangkat rotator, strobo dan sirine juga ditindak.
Hari kedua, Kamis (12/11/2017) razia semakin meluas, pihak kepolisian juga menindak penyalahgunaan strobo, rotator dan sirine di sepeda motor.
BACA JUGA: Begini Cara Gampang Mengerti Kode Tahun Produksi Ban Biar Anak Zaman Now Nggak Salah Pilih
Penindakan itu diungggah di akun Twitter dan Instagram milik Polda Metro Jaya.
Para pelanggar yang menyalahgunakan penggunaan rotator, strobo dan sirine itu datang dari berbagai kalangan baik pribadi maupaun operator ojek online.
Pihak kepolisian menghentikan dan menilang serta memberikan instruksi terkait penggunaan rotator, strobo dan sirine itu bukan untuk keperluan pribadi.
Melainkan sudah ada aturannya seperti dinyatakan dalam peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Otomotifnet.com)