Otomotifnet.com - Asuransi kendaraan memang diperlukan oleh pemilik
kendaraan, pada umumnya asuransi kendaraan dibagi 2, pertama asuransi Total Lost Only (TLO) dan kedua Komprehensif atau all risk.
Maksud dari TLO ?
Pengguna jasa asuransi TLO hanya dapat diberikan ganti rugi dengan melihat 2
hal.
“Pertama kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan total di atas 75
persen,” jelas Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Asuransi
Astra
Kedua, jika si pemegang asuransi TLO mobilnya hilang, untuk biaya premi TLO lebih murah dibanding all risk, menurut Iwan
Bagaimana dengan asuransi All Risk atau Comprehensive ?
Menawarkan jaminan segala macam kerusakan kendaraan baik minor maupun
mayor.
“Kerusakan minor seperti bodi kendaraan lecet diserempet, spion patah,
stoplamp pecah akan diganti oleh pihak asuransi,” jelas Iwan Pranoto.
“Sebab, jenis perlindungan all risk lebih lengkap dibanding TLO,”
ungkapnya.