Otomotifnet.com - Lain negara lain pula kebijakannya, contohnya Jepang untuk bisa memiliki kendaran alias mobil dibutuhkan syarat khusus.
Konsumen tak hanya punya uang untuk menebus mobil, ternyata calon pembeli wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau tidak punya SIM, penjual biasanya menolak untuk mengurusi pembelian mobil karena itu juga syarat wajib dari pemerintah untuk bisa beli mobil" ujar Onoda Teruko, tour guide kebangsaan Jepang pada acara PT Honda Prospect Motor Tokyo Motor Show 2017 Journalist Trip.
Dan tak hanya SIM saja, calon pembeli mobil juga ternyata wajib punya tempat parkir.
Lalu bagaimana jika tinggal di apartment dengan lahan parkir terbatas?
Ternyata masih bisa, asalkan tersedia lokasi atau kantung parkir dalam radius 2 km dari tempat tinggal kamu.
Indonesia rasanya bisa contoh kebijakan pemerintah Jepang, selain bisa menekan pelanggaran lalu lintas, jalan juga bisa lancar karena tidak ada parkir sembarangan karena tidak punya lahan parkir.