Segini Nih, Biaya Pajak Yang Harus Dibayarkan Bagi Pemilik Motor Listrik

Parwata - Selasa, 31 Oktober 2017 | 11:50 WIB

STNK Viar Q1 (Parwata - )

Otomotifnet.com - Motor listrik lansiran Viar Q1 sudah memiliki surat kelengkapan berkendara atau STNK.

Di STNK tersebut tertera keterangan nomor rangka, nomor mesin, informasi warna motor dan jenisnya.

Artinya motor produksi PT. Triangle Motorindo sudah laik jalan dan STNK-nya pun sama persis seperti halnya motor berbahan bakar minyak.

Adapun jumlah biaya pajak untuk Viar Q1 Rp 1.323.000.

Dengan rinciannya terbagi sebagai berikut:

BBN Kendaraan Baru Rp 900 ribu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 180 ribu, SWDKLLJ Rp 83 ribu, dan biaya admin TNKB Rp 60 ribu.

Meski begitu untuk pajak tahunannya tak termasuk BBN Kendaraan Baru dan biaya admin TNKB, sehingga jika ditotal sekitar Rp 263 ribu.

Dio
Menteri ESDM, Ignasius Jonan tes Viar Q1

Menurut Deden Gunawan, Corporate Manager PT. Triangle Motorindo, angka ini bisa didapat juga tak lepas dari penyetaraan tenaga baterai dengan kapasitas silinder pada umumnya.

"Baterai kita kan tenaganya 800 kwh, itu setelah dihitung, disetarakan dengan motor 100 cc," ujarnya.

Ternyata pajak motor listrik masih mirip-mirip dengan pajak motor bebek atau skutik bermesin bensin ya.