Seperti Ini Ternyata BPKB Dan STNK Motor Listrik, Lho Kok Isi SIlinder Lain Ya?

Joni Lono Mulia - Senin, 6 November 2017 | 13:15 WIB

BPKB Motor Listrik (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com – Motor listrik prinsipa kerjasa sama dengan motor yang bergerak menggunakan mesin bakar.

Perbedaan motor listrik tenaganya bukan pakai bahan bakar minyak melainkan baterai.

Ternyata motor listrik juga menggunakan BPKB yang sama persis dengan motor bermesin pada umumnya.

BACA JUGA: Kocak, Setiap Motor Full Fairing Pasti Disebut Ninja, Padahal Merek Motornye Beda

Salah satu contohnya yakni Viar Q1 yang merupakan salah satu motor yang ada di acara “Electric Fun Ride” dalam rangka perayaan ulang tahun PLN beberapa waktu lalu.

Dalam BPKB motor listrik Viar Q! itu tertera plat nomor kendaraan, merek, tipe, jenis dan model.

Uniknya di kolom isi silinder, bukan kapasitas mesin yang tertera berapa cc.


Yoga / GridOto.com
STNK Motor listrik

Tapi kapasitas baterai yakni 800 W.

Warna, no rangka dan no mesin sama saja, tidak ada yang berbeda dari STNK motor dengan mesin bakar. 

Satu lagi yang menarik, pada kolom bahan bakar diisi listrik.

BACA JUGA: Berapa Lama Sih Bangun Motor MotoGP? Ternyata Makan Waktu Lumayan Lo

Padahal listrik tidak bisa dibakar ya?  

Pajak kendaraan bermotor yang tertulis di “PKB” tertera Rp 180 ribu.

Wuih pajak motor listrik murah banget ya! (Otomotifnet.com)