BPKB Dan STNK Motor Listrik Sama Persis, Bedanya Hanya Di Sini

Parwata - Senin, 6 November 2017 | 17:10 WIB

BPKB Motor Listrik (Parwata - )

Otomotifnet.com – Identitas kendaran bermotor bisa terlihat dari surat kepimilikannya (BPKB) demikian juga dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Semua keterangan tercantum dalam surat kendaran tersebut, lalu bagaimana dengan motor listik?

Sama seperti motor yang bergerak menggunakan mesin bakar, motor listrik pun demikian.

Salah satu contohnya yakni Viar Q1 yang merupakan salah satu motor yang ada di acara “Electric Fun Ride” dalam rangka perayaan ulang tahun PLN beberapa waktu lalu.

Dalam BPKB tertera plat nomor kendaraan, merek, tipe, jenis dan model.

Uniknya di kolom isi silinder, bukan kapasitas mesin yang tertera berapa cc, melainkan kapasitas baterai yakni 800 W.

Yoga / GridOto.com
STNK Motor listrik

Warna, no rangka dan no mesin sama saja, tidak ada yang berbeda dari motor konvensional.

Satu lagi yang menarik, pada kolom bahan bakar diisi listrik.

Padahal listrik tidak bisa dibakar ya? Ada-ada saja.

Pajak kendaraan bermotor yang tertulis di “PKB” tertera Rp 180 ribu. Wah murah banget ya?