Otomotifnet.com - Ini berita baik buat mereka yang masih berurusan sama denda atau keterlambatan pembayaran pajak.
Sebab Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengadakan program penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama.
Program yang disebut pemutihan itu berlaku selama 24 hari, mulai 30 November hingga 23 Desember 2017.
Kepala Seksi (Kasie) STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, SIK., membenarkan program pemutihan tersebut.
“Iya benar. Berlakunya mulai besok, kamis 30 November 2017 hingga sabtu 23 Desember 2017."
"Jadi Selama 24 hari ke depan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini,” ujar Kompol Bayu Pratama, SIK.
(BACA JUGA: Drag Race Cheetah Lawan Mobil Formula E, Pemenangnya Adalah....)
Demi mengimbangi program pemutihan tersebut, Kompol Bayu Pratama mengungkapkan akan ada pelaksanaan razia pengesahan STNK yang melibatkan personel Satuan Lalulintas (Satlantas) wilayah DKI Jakarta.
“Di samping pemutihan nanti akan ada operasi kepolisian atau razia pengesahan STNK alias razia pajak kendaraan bermotor."
"Selain personel Samsat yang dikomandoi oleh Kepala Unit (Samsat) , akan ada pula pengawalan dan bantuan dari anggota Satlantas Wilayah,” ungkap Kompol Bayu Pratama, SIK.
BACA JUGA: Tahu Nggak Apa Itu Jalan Tol? Ternyata Itu Singkatan
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat DKI Jakarta, untuk memanfaatkan program ini dengan baik dan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Nah, jika tak ingin dirazia oleh petugas nantinya."
"Sebaiknya manfaatkan sebaik-baiknya kemudahan ini, bayar pajak kendaraannya tepat waktu,” pungkas Kompol Bayu Pratama, SIK. (Otomotifnet.com)