Motor Pakai Lampu Hazard, Fungsinya Cuma Buat Darurat

Parwata - Jumat, 1 Desember 2017 | 13:30 WIB

Fitur lampu hazard yamaha all new r15 (Parwata - )

Otomotifnet.com - Motor keluaran baru seperti Yamaha V-Ixion sudah ditanamkan fitur lampu Hazard.

Penggunaan yang sering kita temui, pengendara motor menyalakan lampu hazard saat melakukan konvoi ketika turing.

Apakah lampu hazard diperbolehkan dinyalakan ketika konvoi atau turing?

Seperti peruntukannya bahwa Lampu hazard sebenarnya hanya boleh dipergunakan ketika dalam keadaan darurat saja.

Seperti ketika terjadi masalah pada kendaraan dan kendaraan harus menepi di pinggir jalan.

Berikut penjelasan usri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC)

"Sesuai dengan UULAJ 22/2009 dan norma-norma safety, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Nah, sebenarnya tidak dibenarkan menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau jalan beriringan.

"Tidak digunakan pada kesempatan lain seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan. Dalam konteks turing sebagaimana aturan yang tersebut, di dalam MSF ataupun buku-buku panduan konvoi atau group riding international penggunaan hazard tidak tersebutkan", tambah Jusri.

Jadi, mari bijak dalam berkendara untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.

Pada dasarnya lampu hazard tidak diperuntukkan ketika turing ataupun berjalan beriringan.

Hal ini akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.