Oto.com- Demi menindaklanjut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 29 Tahun 2015 perilah Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan
aspek kenyamanan akan disisipkan tambahan soal larangan merokok di mobil angkot serta wajib dilengkapi pendingin udara (AC).
Untuk itu, Sigit Wijatmoko akan terus mendorong kepada Agen Pemegang Merek (APM) untuk bisa memenuhi standar pelayanan angkutan umum tersebut.
BACA JUGA: Rio Haryanto Cicipi Mobil Super Formula Jepang, Ini Videonya
"Dalam PM tersebut dinyatakan bahwa pemberlakuan paling lama 3 tahun setelah ditetapkan."
"Karena itu kami mendorong pihak ATPM atau APM agar AC menjadi kelengkapan standar dalam angkutan kota," kata Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (5/12/2017).
Menurut Sigit Wijatmoko, dalam Perda No 5 Tahun 2014 dinyatakan tentang usia kendaraan angkutan umum.
"Sehingga diharapkan pada saat revitalisasi kendaraan, seluruh ketentuan PM tersebut bisa menjadi standar."
"Jadi yang diwajibkan pada Februari 2018 baru penggunaan AC di angkutan umum sesuai PM," pungkas Sigit Wijatmoko.