Lapor Razia Ilegal Ternyata Gampang Banget, Gak Perlu Ke Kantor Polisi

Taufan Rizaldy Putra - Jumat, 15 Desember 2017 | 13:50 WIB

Pengendara terciduks saat razia karena pelat nomor (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Razia kendaraan adalah salah satu agenda polisi yang rutin dilakukan untuk memantau kemungkinan pelanggaran lalu lintas.

Razia sendiri masih sering menuai pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut salah satunya adalah masih adanya praktik razia ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Untuk mengetahuinya, kenali razia legal dan ilegal dengan mengetahui 5 syarat sah dari sebuah razia.

(BACA JUGA: Hino RN 285 Automatic, Flagship Bus Baru Hino Bertransmisi Matik)

Syarat tersebut adalah; adanya papan pemberitahuan razia kendaraan, adanya surat tugas yang sah, adanya papan pemberitahuan warna kuning saat razia malam hari, petugas wajib pakai seragam dan atribut, dan hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.

Jika tidak memenuhi persayaratan tersebut, bisa dipastikan itu razia ilegal.

Jika menemukan razia ilegal, kamu harus lapor ke Divisi Provesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM Polri).

Caranya mudah kok, bisa online juga.

Klik link pengaduan masyarakat ini, lalu isi lengkap formulir pengaduan dan submit.

Atau bisa juga lewat telepon ke nomor (021) 7393350/7218016.

Ayo laporkan!