Otomotifnet.com - Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku yang akan habis masa berlakunya sebelum natal, harus bersiap-siap dan memantau informasi.
Pasalnya, tanggal 24 Desember 2017-1 Januari 2018 akan jadi libur panjang termasuk pada pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM.
Jadi bagaimana nih mau memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis dari 24 Desember 2017-1 Januari 2018?
Fakta yang diperoleh dari NTMCPolri, pelayanan SIM di Samsat atau Satpas akan libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018
Keputusan tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
Solusinya, pemohon bisa memperpanjang masa aktif sampai 6 Januari 2018.
Pemilik bukti registrasi dan identifikasi yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2017.
Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat baru dan mengikuti penerbitan SIM.
Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di pelayanan SIM keliling disetiap daerah.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM Habis Waktu Libur Natal?"