Otomotifnet.com - Pihak kepolisian berhasil menggelandang 26 anggota geng motor Jepang, tujuh orang diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka penjarahan toko pakaian di Depok, Jawa Barat (24/12/2017) lalu.
Sementara 19 orang lainnya sudah dipulangkan ke keluarganya.
Ke-7 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk pula 3 or0ang perempuan yang turut menjarah di toko Fernando Stores itu.
Ketiga cewek itu bernama Yufita, Afna dan Bela.
(BACA JUGA : Jangan Ditiru! Ibu Berkonde Naik Motor Gak Pakai Helm, Videonya Viral)
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menuturkan ketiga cewek itu memiliki tugas spesial.
"Tugasnya merekrut anak muda yang ingin menjadi anggota geng," kata Kompol Putu Kholis Aryana.
Perempuan geng 'Jepang' juga diikutkan ketika mereka berkonvoi.
Namun mereka tidak dilibatkan saat tawuran.
Ketiga cewek anggota Geng Jepang ini berusia 17.
Salah satunya, Yufita sudah memiliki anak berusia satu tahun.
(BACA JUGA: Waduh! Ojek Online Malam-Malam Lihat Bocah, Ternyata Pocong Hiiy..)
Menurut Kompol Putu Kholis Aryana bagi pelaku yang berusia di bawah 18 tahun masuk kategori anak.
Oleh karena itu. pihaknya akan akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sedangkan yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP," pungkas Kompol Putu Kholis Aryana.