Kurungan Penjara! Hukuman Buat Geng Jepang Penjarah Toko Pakaian

Joni Lono Mulia - Rabu, 27 Desember 2017 | 13:10 WIB

Geng Jepang diringkus usai menjarah toko pakaian di Depok, Jabar.

Otomotifnet.com - Tercatat sebanyak 8 anggota Geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang merampok kios pakaian di Depok, Jawa Barat terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pelaku penjarahan oleh geng motor Jepang tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukumgan kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun," kata AKBP Didik Sugiarto, Kapolresta Depok.

(BACA JUGA : Pembalap MotoGP Bisa Butuh Duit Juga, Nih Sampai Jualan Via Online)

Kapolresta Depok tersebut menyebutkan dari 8 orag yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 lainnya berusia di atas 18 tahun.

Polisi akan menggunakan undang-undang tentang sistem pradilan anak bagi tersangka yang masuk kategori usia anak.

"Kategori anak kita akan menerapkan sistem pradilan anak. kalau yabg dewasa sesuai KUHP," pungka AKBP Didik Sugiarto.

YANG LAINNYA