Otomotifnet.com - Tercatat sebanyak 8 anggota Geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang merampok kios pakaian di Depok, Jawa Barat terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pelaku penjarahan oleh geng motor Jepang tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukumgan kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun," kata AKBP Didik Sugiarto, Kapolresta Depok.
(BACA JUGA : Pembalap MotoGP Bisa Butuh Duit Juga, Nih Sampai Jualan Via Online)
Kapolresta Depok tersebut menyebutkan dari 8 orag yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 lainnya berusia di atas 18 tahun.
Polisi akan menggunakan undang-undang tentang sistem pradilan anak bagi tersangka yang masuk kategori usia anak.
"Kategori anak kita akan menerapkan sistem pradilan anak. kalau yabg dewasa sesuai KUHP," pungka AKBP Didik Sugiarto.