Pengamat Ini Bilang Hakim Yang Cabut Pergub Larangan Motor Enggak Ngerti Transportasi

Iday - Rabu, 10 Januari 2018 | 12:40 WIB

Larangan motor ke jalan protokol (Iday - )

 

Otomotifnet.com - Pergub larangan motor lewat Jl. MH Thamrin dicabut Mahkamah Agung.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai dicopotnya Pergub No. 195 tahun 2014 itu menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim.

"Menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim."

"Sangat meragukan kemampuan hakim MA yang memutuskan itu," ujar Djoko Setijowarno, Selasa (9/1/2018).

(BACA JUGA: Ternyata Benar Suzuki RG-Sports, Motor Balapnya M. Fadli Di 2000-an)

Djoko Soetijowarno menjelaskan pencabutan peraturan tersebut malah akan membuat lalu lintas Jakarta semakin buruk dan padat karena pembangunan yang banyak di sepanjang Jl. Sudirman dan Thamrin.

"Dalam ilmu transportasi ada konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan kemacetan lalu lintas."

"Mendorong orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan dan menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ujar Djoko.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan menurut Djoko adalah berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi dan pajak progresif.

Dirinya juga mengungkapkan akan banyak dampak negatif dengan diperbolehkannya sepeda motor dapat kembali melintas di Jalan MH Thamrin.

(BACA JUGA: Jadi Rekor Di MotoGP Nih, Helm Asia Tampil Dominan)

"Dampak buruk pembangunan yang berorientasi kendaraan bermotor adalah kualitas udara, kebisingan dan getaran, kecelakaan, perubahan iklim global, habitat alam, pembuangan limbah, kemacetan, keamanan energi dan keefisienan ekonomi," ungkap Djoko.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga alasan hakim membatalkan Pergub tersebut.

Di antaranya; fasilitas jalan dan angkutan umum belum siap; melanggar hak asasi dalam UU HAM dan tidak memberi perlindugan hukum secara setara.

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul  Larangan Sepeda Motor Dicabut, Pengamat : Hakim Tidak Mengerti