Otomotifnet.com- Pelat nomor kendaraan bisa dipesan sesuai keinginan biar dapat mencirikan identitas dan selera si pemiliki kendaaran.
Bahkan sudah banyak yang melakukannya, mulai dari pemakaian satu angka, dua atau tiga.
Huruf di belakang dan depan pun bisa diatur dan untuk pelat nomor spesial seperti itu pasti ada biaya khusus untuk menerbitkannya.
(BACA JUGA: Pertama! Ducati Luncurkan Motor Baru Musim 2018 Hari Ini)
Korlantas Polri sudah menyosialisasikan ”tarif” penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biaya yang disebut sebagai penerimaan negara bukan pajak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.
Hal ini disampaikan AKBP Arsal Sahban selaku bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri.
"Kalau itu kan sudah penerimaan negara bukan pajak termasuk didalamnya itu masalah pilih nomor."
"Ada kriterianya dan PP-nya, yang pasti sudah ada aturannya dan dikenakan biaya," kata Arsal kepada rekan GridOto.com di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Ternyata tarif bikin pelat nomor spesial paling mahal itu setara satu unit motor matik baru, sebut saja Honda Scoopy eSP di kisaran Rp 17 jutaan.
(BACA JUGA: Wah! Penampakan Motor Honda Aneh, Kolektor Dibikin Patah Hati)
Jadi mending bikin pelat nomor spesial atau boyong motor matik baru nih?
Nah penasaran berapa biaya yang harus disiapkan bila ingin membuat pelat nomor spesial itu?
Berikut ini daftar tarif penerbitan NKRB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta