Otomotifnet.com - Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpenjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling yang beroperasi di beberapa titik.
Hari ini, kendaraan operasional SIM keliling Ditlantas Polda Metro Jaya tersebar di 5 lokasi.
Layanan SIM keliling akan dimulai dari pukul 08.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
(BACA JUGA: Ngakak, Wanita Dibantu Keluar Parkiran Sempit, Endingnya Bikin Gak Nyangka)
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling:
Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Pasar Baru.
Wilayah Jakarta Utara berada di Pasar Pagi Mangga Dua.
Untuk Jakarta Barat silakan datang ke Citraland Grogol.
Jakarta Selatan berada di Pospol Kalibata
Serta Jakarta Timur berada di Honda Jl. Dewi Sartika