Curhat Ke Presiden Joko Widodo, Ojek Online Tuntut Tarif Naik 100%, Berikut Kejelasan Hukumnya

Parwata - Selasa, 27 Maret 2018 | 19:40 WIB

Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan tra (Parwata - )

Otomotifnet.com - Rahman, perwakilan pengemudi ojek online saat unjuk rasa mengatakan, Presiden Joko Widodo merespons permintaan tersebut dan Menhub segera  menyelesaikan persoalan itu.

Driver ojek online merasa didengarkan oleh Presiden Joko Widodo karena Presiden kaget saat mendengar tarif ojek online setiap tahunnya menurun.

"Bapak Presiden kaget dan memerintahkan Menteri Perhubungan segera mengatasi permasalahan," ujar Rahman di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

(BACA JUGA: Pakai Sendal Jepit Dan Kaos Oblong, Pria Gendong Putrinya Naik Motor Matik Ini Ternyata Pentolan Klub Ferrari)

Para driver ojek online menuntut agar tarif yang kini berada di kisaran Rp 2.000 per km dinaikkan menjadi Rp 4.000 per km.

Rahman mengatakan, Jokowi merespons permintaan tersebut dan meminta Menhub Budi Karya Ismadi untuk segera menyelesaikan masalah itu.

Mendengar pernyataan Rahman itu, massa unjuk rasa ojek online bersorak sambil meneriakkan nama Presiden Joko Widodo.

Selain tarif, para pengemudi ojek online juga menuntut agar ada payung hukum yang jelas terkait keberadaan ojek online.

(BACA JUGA: Berlanjut, Pihak SPBU Balik Menuduh Tangki Serena Sudah Dimodifikasi, Ini Penjelasan Nissan Indonesia)

Payung hukum yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinilai tidak mendukung keberadaan ojek online.

Perwakilan massa keluar dari Kompleks Istana pada pukul 14:10 WIB. Mereka diterima oleh Presiden Joko Widodo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.