Otomotifnet.com - Rektor Mercu Buana Arissetyanto Nugroho mengomentari kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, ketika ada kebijakan seperti itu, maka akan lebih baik jika pemerintah juga mengembalikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Pasalnya, pemilik kendaraan sebenarnya membayar pajak untuk penggunaan setahun penuh di seluruh wilayah Indonesia di waktu kapan pun.
Namun, dengan adanya pembatasan operasional ganjil-genap.
(BACA JUGA: Hebat! Anak Kecil Geber Yamaha V-Ixion Kayak Valentino Rossi, Naik Ke Joknya Saja Masih Dibantu)
Itu berarti ada saatnya kendaraan tidak bisa digunakan sehingga nilai pajaknya mesti dikurangi dan dikembalikan pada pemilik.
"Kita bayar pajak sebenarnya untuk bisa memggunakan kendaraan di seluruh wilayah NKRI."
"Kalau ada ganjil genap, kalau konsumen sadar, pajak (kendaraan) mestinya dikembalikan separuh. Karena hanya boleh keluar pada hari ganjil atau genap," ujarnya saat bincang dengan Kompas.com di sela-sela Hari Konsumen Nasional & Food Tourism, di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Aris, demikian sapaan akrabnya, menambahkan bahwa praktik pengaturan pajak tersebut dapat dilihat di Singapura.
Menurut pengalamannya, pemerintah negara tersebut memiliki aturan serupa dengan ganjil-genap di Indonesia, yakni membedakan kendaraan yang beroperasi harian dan kendaraan yang hanya dipakai pada akhir pekan.
Kendaraan Singapura yang hanya dipakai di akhir pekan diberikan pelat nomor berbeda dan hanya membayar pajak setengah dari yang dipakai harian atau sepanjang tahun.
(BACA JUGA: Gara-Gara Banyak Yang Gak Suka Knalpot Underbelly, KTM Duke 200 2018 Pakai Muffler Samping)
"Itu diberlakukan di Singapura. Kalau di sana bentuknya bukan ganjil genap seperti kita."
"Tapi kendaraan yang hanya boleh keluar di akhir pekan dan di hari biasa itu berbeda, pajaknya juga berbeda," jelas Aris.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Selain itu, peraturan serupa juga diterapkan di pintu tol Bekasi Timur serta Barat dan akan diperluas ke tol Jagorawi serta Jakarta-Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akademisi: Jika Ada Ganjil-Genap, Pajak Kendaraan Mestinya Dikembalikan Setengah"