Hindari Jebakan, Toko Makanan Di Rest Area Wajib Pasang Harga, Toilet Bayar, Laporkan

Joni Lono Mulia - Rabu, 23 Mei 2018 | 10:34 WIB

Gerai makanan dan minuman di rest area wajib menampilkan daftar harga (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mewajibkan seluruh gerai di tempat istirahat (rest area) lintasan tol memasang papan informasi terkait harga produk yang mereka jual selama mudik Lebaran 2018.

Gerai yang berada di rest area ruas tol yang dikelola Jasa Marga dan kelompok usahanya selama musim mudik lebaran.

"Ini merupakan kebijakan kami dalam upaya pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) di rest area," kata Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, (22/5/2018).

Menurut Dwimawan Heru, Jasa Marga mewajibkan para pemilik tempat penjualan makanan dan minuman untuk memberikan informasi terkait harga yang mereka jual kepada konsumen sesuai dengan standar harga yang berlaku saat ini.

(BACA JUGA: Biar Enggak Gaptek, Ini Cara Atur Kecerahan Spidometer Yamaha Lexi)

Hal tersebut dimaksudkan agar harga makanan dan minuman yang ditetapkan tetap dengan harga wajar.

Menurut Heru, terkadang gerai kerap memanfaatkan situasi mudik Lebaran untuk mencari keuntungan pribadi dengan menetapkan harga di atas pasaran yang berlaku.

Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk membawa bekal makanan yang cukup selama perjalanan mudik maupun balik.

Dwimawan Heru juga mengimbau pengelola rest area untuk mengoptimalisasi kapasitas parkir dengan tidak menambah area komersial di area parkir.

(BACA JUGA: Penasaran...Beda Helm Murah Dan Mahal, Cara Tesnya Bikin Kaget)

"Jangan ada cabang usaha lagi dengan menggelar tenda dan lainnya yang hanya akan mempersempit area parkir, sebab bisa berdampak pada kemacetan di dalam tol," katanya.

Jasa Marga juga memastikan seluruh toilet di rest area tidak dipungut biaya atau gratis kepada penggunanya.

"Jika ada pungutan liar yang ditemui di toilet rest area milik Jasa Marga dan kelompok usahanya, agar dilaporkan ke call center Jasa Marga Traffic Information Center dengan nomor 14080," pungkas Dwimawan Heru.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Jasa Marga Mewajibkan Gerai Makanan-Minuman di Tempat Istirahat Pasang Daftar Harga"