Otomotifnet.com - Polisi nyaris dikelabui dua tersangka yang menyimpan 3,5 kilogram sabu.
Mereka menyembunyikan obat terlarang tersebut di balik pintu Toyota Yaris bernomor polisi B 1773 BIF.
Untung saja petugas memeriksa dengan jeli sehingga modus tersangka gagal.
Dilansir dari TribunManado.co.id, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan paket sabu-sabu ini disembunyikan di balik pintu belakang kendaraan.
"Berkat kejelian petugas, paket sabu-sabu ini bisa diketahui dan berhasil diamankan," katanya Kamis (31/5).
(BACA JUGA: Ngeri!...Pembalap Wildcard Ducati Terpental Saat Ngebut di Trek Lurus Di FP2 MotoGP Italia, Bendera Merah Berkibar)
Paket sabu tersebut dibawa Zulkifli Ibrahim dan Syahrul dari Aceh dengan tujuan Jakarta itu setara Rp 5,2 Miliar.
Kedua tersangka akan diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Petugas Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni menemukan paket sabu tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin, Sabtu (26/5).