Konsumen Elgrand Ajukan Tuntutan Hukum Soal Gak Ada Ban Serep, Ini Tanggapan Nissan Indonesia

Joni Lono Mulia - Jumat, 8 Juni 2018 | 09:30 WIB

Ilustrasi Nissan Elgrand HWS (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Dua pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4x2) A/T, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan, dibantu pengacara David Tobing.

Mereka melakukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI) dan Menteri Perhubungan karena tidak tersedianya tempat dan ban cadangan atau ban serep pada mobil tersebut.

Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

(BACA JUGA: Lagi Geger Penangkapan Motor Gede No Paper, Motor Ini Bikin Gagal Fokus)

Menanggapi gugatan dari konsumennya itu, pihak PT Nissan Motor Indonesia (NMI) mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

"Kami baru tahu info tersebut dari media, jadi sekarang belum dapat berkomentar apa-apa," ujar Hana Maharani, Head of Communication NMI.

Hal serupa juga disampaikan oleh, Eiichi Koito, Presiden Direktur NMI yang belum bisa merespons terkait gugatan itu.

(BACA JUGA: Heboh Sejak Kemarin, Motor Gede Tanpa Surat Digaruk Polisi, Inilah Risiko Main Motor No Paper)

"Saya belum bisa jawab, saya baru baca artikel berita mengenai gugatan mereka," katanya saat ditemui di acara buka puasa bersama, Rabu (6/6/2018).

Koito mengklaim jika Nissan Elgrand sebetulnya punya ban cadangan.

"Elgrand punya ban cadangan, kami menaruhnya di ruang kargo, tepatnya di bagian belakang kursi baris ketiga," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta.