Polisi Periksa Pelapor Anggota DPR Herman Hery, Tapi Tidak Bawa Bukti Baru

Parwata - Senin, 25 Juni 2018 | 18:43 WIB

Ilustrasi (Parwata - )

Otomotifnet.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Ronny Yuniarto Kosasih, pihak yang melaporkan anggota DPR RI Herman Hery atas dugaan pengeroyokan, Senin (25/6/2018).

Ronny akan diperiksa sebagai saksi korban. Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, mengatakan, istri dan asisten rumah tangga kliennya itu juga akan ikut diperiksa.

"Pagi ini Pak Ronny dulu, habis itu nanti istrinya, kemudian baru dengan asisten rumah tangganya," ujar Febby sebelum mendampingi Ronny diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Febby menyampaikan, pihaknya tidak membawa barang bukti baru. Kliennya hanya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.

Menurut Febby, kliennya tetap yakin bahwa Herman adalah pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (10/6/2018) itu.

"Yang buat yakin ya karena korbannya ada di sini dan dia lihat langsung. Jadi, kami kan enggak menduga-duga bahwa itu dia," kata Febby.

Herman Hery dilaporkan Ronny atas dugaan pengeroyokan. Laporan itu diterima polisi pada 11 Juni 2018 dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS.

Namun, kuasa hukum Herman, Petrus Salestinus, mengatakan, kliennya bukan terduga pelaku pemukulan atau pengeroyokan terhadap Ronny sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut Petrus, Herman tidak berada dalam mobil Rolls Royce berpelat nomor B-88-NTT saat terjadi percekcokan yang berujung pemukulan di Jalan Arteri Pondok Indah itu.

Saat kejadian berlangsung, Herman berada di Amerika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Anggota DPR Herman Hery dan Istrinya Diperiksa Polisi ",