Tuntutan Ojek Online Jadi Angkutan Umum Ditolak MK, Manajemen Go-Jek Komentar Begini

Parwata - Jumat, 29 Juni 2018 | 19:50 WIB

Ilustrasi ojek online (Parwata - )

Otomotifnet.com - Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), VP Corporate Communications Go-Jek, Michael Say, mengatakan pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum.

"Sebagai warga usaha yang baik, kami menghargai dan menghormati keputusan pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi terkait status hukum ojek online," kata Michael melalui pesan singkat, Jumat (29/6/2018).

Meski demikian, pihaknya meyakini kemajuan teknologi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia.

(BACA JUGA: Wow... Rossi Dan Lorenzo Kompak Nih, Mereka Sepakat Tolak Sirkuit Assen Gelar F1 )

"Kami percaya pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.

MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan para pengemudi ojek online.

(BACA JUGA: Toyota Calya Lagi, Mobil Penggerak Empat Roda Aja Bisa Susah Keluar Dari Jebakan Pasir Pantai)

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Akui Ojek "Online" sebagai Angkutan Umum, Ini Kata Manajemen Go-Jek"