Hoax, Beredar Info Razia STNK dan Bayar Parkir Sampai Rp 400 Ribu

Indra Aditya - Senin, 2 Juli 2018 | 15:21 WIB

Ilustrasi. Polisi saat mengadakan razia (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Telah tersebar sebuah pesan penindakan telat bayar pajak di mesia sosial, Senin (2/7/2018).

Pesan tersebut berisi razia pengguna motor dan mobil yang belum menyelesaikan pembayaran pajak pada pukul 03.00 hingga 24.00 WIB terbagi di tiga shift lagi, siang dan malam.

Pada pesan tersebut disampaikan, pengguna yang belum membayar pajak namun masih menggunakan kendaraan berplat lama, kendaraannya akan diderek petugas.

"Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin," tulis pesan tersebut.

(BACA JUGA: Terkepung! Ratusan Pengendara Motor Naik JLNT Casablanca Dicegat Polisi, Mau Putar Balik Eh, Dicegat Polisi Juga)

Selain itu, pengendara juga diminta membayar derek dan parkir sehari Rp 400 ribu.

"Bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia mengatakan pesan tersebut tidak benar.

"Itu Hoax. Tidak benar itu," kata AKBP Eva Guna Pandia, senin (2/7/2018).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Beredar Info Razia STNK Hingga Bayar Derek dan Parkir Rp 400 Ribu, Polrestabes Surabaya: Itu Hoax,