Tak Ada Keringanan, Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu Mulai 1 Agustus

Indra Aditya - Senin, 30 Juli 2018 | 11:20 WIB

Petugas Dishub memberikan Sosialisasi terkait rekayasa lalu lintas ganjil genap. (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Periode uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta segera berakhir pada 31 Juli 2018.

Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games 2018 pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," uca Budiyanto kepada Kompas.com pekan lalu.

(BACA JUGA: Orang Indonesia Ajaib, Beli Mobil Ganjil Genap Ada Yang Nurut Guru Spiritual Segala)

Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai pada pasal 287 ayat 1, yakni Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap, agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Agustus 2018, Pelanggar Ganjil-Genap Bakal Ditilang",