Jangan Dipalsukan, Pelat Nomor Kendaraan Rusak Ganti Saja di Kantor Polisi, Cuma 15 Menit!

Indra Aditya - Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Buat pemilik kendaraan, jangan ambil risiko dengan pakai nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan kepolisian atau resmi.

Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.

Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.

Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.

(BACA JUGA: Gak Mesti Orang Penting, Semua Bisa Kok Pakai Pelat Nomor Cantik, Nih Dia Syaratnya)

Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.

"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.

Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.

(BACA JUGA: Pelaku Curanmor Apes, Mau Ganti Pelat Nomor Terlihat Korban, Babak Belur Dihajar Warga)

Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.

"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.