Otomotifnet.com - Berkendara dengan cara ugal-ugalan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Tidak hanya membuat keresahan, namun juga bisa menimbulkan korban luka sampai meninggal dunia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun resmi Instagram @kemenhub151.
Dalam unggahannya pihaknya menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.
(BACA JUGA: Tragis... Sopir Bus AKAP Ugal-Ugalan Senggol Motor Ojek Online Di Bogor, Penumpang Jadi Korban)
Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
Instruksi tersebut juga tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 yang bunyinya;
dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan serupa tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
(BACA JUGA: Akhirnya, Sopir Bus AKAP Ugal-ugalan Sampai Cekcok Dengan Anggota TNI, Posting Pernyataan Minta Maaf)
Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...