Ternyata STNK Mati Lewat 2 Tahun, Bikin Kendaraan Tidak Boleh Gentayangan

Parwata - Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:20 WIB

Ilustrasi STNK Motor (Parwata - )

Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Namun demikian, rupanya hal itu belum banyak diketahui oleh masyarakat kita saat ini.

Lantas benarkah jika sudah dihapus daftarnya, kendaraan tersebut dikatakan menjadi bodong?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pun angkat bicara.

(BACA JUGA: Jangan Panik, Polisi Baru Sosialisasi, Bukan Razia Gede-Gedean)

"Bukan jadi kendaraan bodong, kalau kendaraan berlakunya sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak dilakukan pengesahan itu bisa dilakukan penghapusan, jadi bukan berarti bodong," kata Kompol Bayu di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Namun jika peraturan tersebut diikuti secara baik tentu tidak akan jadi masalah.

"Kalau dia melakukan pengesahan ganti STNK enggak ada masalah selama dia masih mau mendaftarkan kembali pendaftaran STNK, kemudian bayar pajak," ungkapnya.

Lebih lanjut bayu mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.

(BACA JUGA: Jangan Kaget, Polisi Sudah Siap Gelar Operasi Zebra Jaya )

Sehingga kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.

"Tapi kalau sudah dihapuskan itu sudah tidak bisa lagi didaftarkan, tujuannya untuk tertib administrasi dan menjaga kualitas serta akurasi data ranmor yang ada di jalan dan sebagainya," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seleuruh masyarakat agar tetap tertib melakukan pengesahan STNK tahunan.

"Masyarakat harus mengetahui kapan melakukan pengesahan agar waktunya jangan sampai lewat," tutupnya.