Otomotifnet.com - Pengetatan parkir di Jakarta akan diterapkan setelah moda raya terpadu (MRT) beroperasi, Maret 2019.
Hal ini ditegaskan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Itu (penerapan kenaikan tarif parkir) sesudah MRT operasional," kata Anies di Balai Kota, Jumat (7/12/2018).
Anies menjelaskan pengetatan berkaitan dengan ketersediaan kendaraan atau transportasi umum.
Ia tak ingin masyarakat terbebani dan tidak punya alternatif.
"Karena menjadi tidak fair, kita tidak ingin bertindak tidak adil kepada warga Jakarta yang bekerja di Jalan Sudirman kalau kendaraan umum massalnya belum tersedia," ujar Anies.
Meski masih diterapkan setelah beroperasi MRT, pengetatan parkir sudah dikaji mulai dari sekarang.
"Dengan studi itu nanti kita punya data yang lebih lengkap bagaimana mengintegrasikannnya," ujar Anies.
Pemprov DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan bakal menerapkan kebijakan pengetatan parkir mulai 2019.
Pengetatan parkir dilakukan dengan menaikkan tarif serta mengurangi lahan.
Tujuannya, masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan.