Otomotifnet.com - Sopir truk pengangkut beras, Wasroni (35) yang terlibat dalam kecelakaan yang tewaskan 5 orang di Bumiayu, Brebes resmi dijadikan tersangka.
Warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, itu diduga lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia.
"Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksa saat meninjau lokasi kejadian kecelakaan di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Selasa (11/12).
Pihak kepolisian telah menahan sopir truk untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
(BACA JUGA: Begini Dugaan Polisi Soal Kecelakaan Truk Hantam Rumah Sakit )
Sopir dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rudi menambahkan penyebab kecelakaan diduga truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan rem blong.
"Dugaan awal itu (rem blong dan overload). Namun, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari Traffic Analysis Accident (TAA)," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, truk muatan beras dari Sragen hendak menuju Cipinang Jakarta meluncur cepat mulai dari turunan flyover Kretek Paguyangan Brebes, Senin (10/12).
Truk sempat menabrak sejumlah pengguna kendaraan hingga akhirnya berhenti setelah menabrak mobil dan motor yang tengah terparkir di halaman rumah sakit.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Update Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes yang Tewaskan 5 Orang, Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka