Jadi Korban Tsunami Banten, Pengurusan Surat-Surat Kendaraan Dipermudah

Irsyaad Wijaya - Senin, 24 Desember 2018 | 13:30 WIB

Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia terdampar terjangan tsunami Banten (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Polri memberikan toleransi untuk kendaraan terdampak tsunami Banten.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., mengungkap hal itu.

Ia memerintahkan kepada jajaran Ditlantas Polda Banten untuk mempermudah dan membantu masyarakat dalam pengurusan surat-surat yang menjadi korban tsunami.

“Harapannya untuk semua kendaraan mobil atau sepeda motor yang terkena gelombang air pasang laut agar dapat kami bantu," tegasnya.

(Baca Juga : Mobil Berserakan, Tsunami Memutus Jalan Raya Serang-Pandeglang)

Setelah itu baru diperiksa dan di data kemudian akan kita berikan toleransi dalam hal pengurusan surat-surat kendaraannya.

Pemberian bantuan dari Korlantas Polri di antaranya mempermudah pengurusan pembuatan surat-surat baru yang hilang atau rusak.

Tetapi dalam pengurusan surat – surat tersebut harus disertai dengan bukti kepemilikan.

PLN
Kronologi Tsunami Banten, Kesaksian Warga : Malam Itu Ombak Sempat Menghilang dan Air Laut Surut Ban