Di Balik Jalan Raya Di Surabaya Ambles, Polisi Tangkap Satu Orang Tersangka

Ignatius Ferdian - Kamis, 3 Januari 2019 | 10:30 WIB

Jalan Gubeng Surabaya yang ambles dan usai diperbaiki. Tak Mau Kalah dari Negara Jepang, Jalan Guben (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada pukul 21.41 WIB, Selasa (18/12) sepanjang 50 meter dan sedalam 10 meter menemui babak baru.

Penyebab dari insiden ini diakibatkan aktivitas proyek pembuatan basement 3 lantai yang lokasinya tepat di sisi sebelah barat Jalan Raya Gubeng.

Meski Jalan Raya Gubeng sudah bisa beroperasi secara normal pada Kamis (27/12) pukul 18.00 WIB tetapi masih belum 4 lajur digunakan, proses hukum atas kasus ini terus berlanjut.

Seorang tersangka berinisial F telah ditetapkan oleh Penyidik Polda Jawa Timur terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

(Baca Juga : Ternyata, Ada Kesalahan Konstruksi Basement Gedung Di Balik Amblesnya Jalan Di Surabaya)

Belakangan diketahui jika F merupakan salah satu pihak dari kontraktor proyek basement di bagian perencanaan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Senin (31/12/2018) membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial F dari pihak kontraktor proyek.

Bahkan pihaknya menduga jika F bukan tersangka tunggal, karena hingga saat ini Penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan ke beberapa orang dalam kasus tersebut.

"Beberapa orang belum bisa datang untuk diperiksa karena sedang liburan Natal dan tahun baru. Yang pasti tersangkanya nanti lebih dari satu orang," sambungnya.

(Baca Juga : Menegangkan, Detik-Detik Jalan Raya Ambles Di Surabaya, Kayak Gempa)

Selain itu dia menegaskan akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek basement tersebut, yakni di antaranya pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk pihak perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Luki pun mengatakan jika tersangka F akan dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.

Dalam aturan hukum tersebut, tersangka dapat diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya"