Masuk Sidang Ke-6 Merek 'Gymkhana', Saksi Ahli Mulai Dihadirkan

DAB - Kamis, 31 Januari 2019 | 21:15 WIB

Suyud Margono (kiri) Kuasa Hukum Genta Auto & Sport bersama Cita Citrawanda yang dihadirkan sebagai saksi ahli (DAB - )

Otomotifnet.com - Kasus penamaan 'Gymkhana' antara Genta Auto & Sport sebagai penggugat, dan Lie Reza Aliwarga sebagai tergugat sudah memasuki sidang ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (31/1).

Genta Auto & Sport selaku promotor Kejurnas Auto Gymkhana, menghadirkan
Citawinda selaku Saksi Ahli dalam bidang Hak Asasi Kekayaan dan Intelektual (HAKI).

Citra menjelaskan proses pengajuan merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia dari awal pengajuan merek, sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai merek dagang.

Baca Juga : Mobil dan Motor Parkir Dibakar Orang Iseng, Polisi Dan Masyarakat Buru Pelaku)

"Mengacu pada UU No.15 tahun 2001 tentang merek, bahwa setiap orang bisa mengajukan merek dan menggunakannya secara eksklusif dalam berbagai produk dan event yang mereka selenggarakan," kata Cita yang juga ketua Asosiasi Konsultan Hak Asasi Kekayaan dan Intelektual (AKHAKI).

"Dalam prosesnya ada pengajuan formal dan subtantif, serta beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dalam pemberian merek, tidak boleh dari nama umum atau nama yang terdaftar dalam kamus internasional ataupun nasional," Cita menambahkan.

(Baca Juga : Honda PCX Listrik Rilis di Indonesia, Masyarakat Umum Wajib Sabar)

Pihak tergugat belum membawa saksi pada kali ini.

Saksi Ahli pihak tergugat akan ditunjukan pada sidang ke-7 yang dijadwalkan Kamis depan (7/2).

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak klien kami dan memperjuangkannya. Sidang ini berjalan cukup fair dan saksi ahli dari pihak kami akan kami bawa di sidang selanjutnya," kata Abdurachman Syarief, Kuasa Hukum Reza Aliwarga.