Knalpot 'Nembak-nembak' Muka, Pemotor Bisa Kena Pasal Pidana

Ignatius Ferdian - Sabtu, 16 Februari 2019 | 20:45 WIB

Ilustrasi Polisi sita motor pakai knalpot racing. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Saat sedang mengendarai kendaraan di jalan raya sering kita bertemu pengendara yang bunyi knalpotnya 'nembak-nembak'.

Atau, kasus ini bisa saja terjadi pada motor yang sedang kita gunakan.

Hal ini, tentu mengganggu kenyamanan berkendara bagi orang lain kalau 'tembakan' gas buang langsung mengarah ke muka.

Sebenarnya polisi fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang tidak standar.

(Baca Juga : Honda BeAT Tersakiti, Dibanting Pemilik Sana-sini di Depan Jamaah Masjid)

Selain soal suara, ternyata banyak orang yang curhat soal knalpot yang gas buangnya nembak ke arah muka pengendara di belakangnya.

"Standar knalpot itu ada. Berdasarkan Undang-undang, standar knalpot itu berdasarkan pabrikan"

"Lampu utama, spion, semua sesuai pabrikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandidi Jakarta (16/2/2019).

"Ketika ada yang enggak sesuai pabrikan, maka ditilang," sambungnya.

Dia merinci, dasar hukum knalpot diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga : Kasus Pembunuhan Pembalap, M.Zaki Dikonfirmasi Pihak Kepolisian)

"Lampu sein diganti, spion dipendekin, ban dikecilin, itu kan soal kelengkapan di Undang-undang. Misalkan knalpot itu bising, itu kan bakal mengganggu konsentrasi orang lain. Kena muka orang bahkan lingkungan tercemar," tegasnya.

Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.