Seberapa Serius Pemerintah Soal LCEV? Ini Jawaban Menteri Perindustrian

Harryt MR - Kamis, 9 Mei 2019 | 19:00 WIB

Salah satu mobil LCEV lansiran Toyota (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Hingga kini regulasi LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) belum juga dirilis.

Kabar terakhir masih dalam tahap harmonisasi antar Kementerian.

Keseriusan Pemerintah pun dipertanyakan soal regulasi yang memayungi kendaraan listrik.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustian, mengatakan Pemerintah serius mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program percepatan pengembangan kendaraan listrik.

(Baca Juga : Skutik Honda Laris Manis, Kuartal Awal 2019 Tembus 1 Juta Unit)

Guna mengakselerasinya, pemerintah menyiapkan fasilitas insentif fiskal dan infrastruktur agar para pelaku industri otomotif tertartik untuk investasi.

“Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif,” kata Airlangga (9/5).

Dalam implementasinya, pada tahap awal akan diberlakukan melalui bea masuk nol persen dan penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.

Lebih lanjut Ia menyampaikan pihaknya telah menyiapkan roadmap pengembangan LCEV.

(Baca Juga : Toyota Vios Hajar Supra Fit, Tembok 'Pelukan' Terakhir, Pengendara Terpental)

Pengembangan LCEV ini meliputi untuk Kendaran Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle (kendaraan listrik) dan Flexy Engine (kendaraan dengan bahan bakar fleksibel/alternatif).