Pengemudi BMW 320i Koboi Jalanan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 16 Juni 2019 | 10:30 WIB

Pengemudi BMW todongkan pistol ke pengendara lain. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengemudi BMW 320i berwarna hitam hitam yang menunjukan aksi koboi jalanan terhadap pengemudi Isuzu Panther resmi akan dikenai hukuman.

Hanya butuh waktu 17 jam bagi polisi untuk meringkus pria koboi yang todongkan pistol ke warga di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut, pelaku berhasil ditangkap dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB.

"Kejadian kemarin pukul 08.00 WIB dan pelaku kami tangkap pukul 01.00 WIB dini hari tadi di depan hotel di kawasan Pecenongan," ucapnya kepada awak media (15/6/2019).

(Baca Juga: Wuling Almaz Ngegas di Jalan Sepi, Netizen Pamer Top Speed, Mentok di 240 Km/jam)

Dikatakan Arie, pelaku nekat menodongkan pintol ke arah pengendara lainnya lantaran merasa kesal laju kendaraannya dihalangi Isuzu Panther dari arah berlawanan.

"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi panther," tambahnya menjelaskan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun," kata Arie.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Pria Koboi yang Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil di Jakarta Pusat