Innova, Xpander, Truk Ringsek Dihajar Bus Safari, Amsori Si Penyerang Sopir Kena Pasal Pembunuhan

Ignatius Ferdian - Selasa, 18 Juni 2019 | 18:20 WIB

Kondisi fisik bus Safari dan Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan di tol Cipali (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Amsor yang diketahui sebagai penyerang sopir dan kondektur bus Safari di Tol Cipali resmi jadi tersangka.

Kejadian penyerangan ini berujung pada olengnya bus yang mengakibatkan kecelakaan maut dan menyebabkan belasan korban meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di KM 150+900 jalur A Tol Cipali dan mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Kini Polisi telah menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana.

(Baca Juga: Mitsubishi Xpander Tercabut 6 Nyawa di Tol Cipali, Kondisi Hancur Lebur, Atap Terkelupas)

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, Amsor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merebut kendali kendaraan hingga menyebabkan kematian.

"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan yang menyebabkan orang meninggal," ujar Mariyono, Selasa, (18/6/2019)

Berdasarkan keterangan saksi yang juga penumpang bus Safari berinisial W (49), Amsor melakukan penyerangan karena sopir dan kondektur dianggap akan membunuhnya.

Karena Amsor berusaha merebut kendali, bus pun oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak Toyota Kijang Innova dan Mitsubishi Xpander.

Dari 12 korban meninggal dunia, dua orang di antaranya merupakan sopir bus dan kondektur bus tersebut, sementara Amsor belum diperiksa karena masih dirawat.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjabar.co.id dengan judul, UPDATE Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Jadi Tersangka Amsor Dikenai Pasal Pembunuhan