Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan pembatasan usia kendaraan mobil maksimal 10 tahun terkait isu polusi udara tinggi.
Mobil dengan umur di atas 10 tahun dianggap mengeluarkan emisi gas buang cukup tinggi sehingga memberikan andil dalam menciptakan polusi udara.
Untuk itu tim mencoba melakukan uji emisi gas buang mobil di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan (19/8).
Mobil yang digunakan adalah milik pribadi jenis Suzuki SX-4 tahun 2008, yang umurnya sudah 11 tahun terhitung tahun ini.
(Baca Juga: Toyota Vios Melaju Turun 80 Km/Jam, Bodi 'Babak Belur' Tak Berbentuk, Parit Lokasi Akhir)
Terdapat dua parameter utama dengan ambang batas maksimal yang menjadi tolak ukur standar uji emisi.
Yaitu Karbon Monoksida (CO) dengan angka maksimal 1,5 dan Hidrokarbon (HC) dengan angka maksimal 200.
Mobil Suzuki SX-4 yang dites mendapatkan angka CO sebesar 0,2 % Vol dan HC sebesar 185 ppm.
Sehingga mobil yang umurnya sudah 11 tahun ini bisa dikatakan lulus uji emisi dari hasil tes di atas kertas.
Untuk parameter lainnya, mobil ini mendapatkan angka Karbon Dioksida (CO2) 13,4; Oksigen (O2) 0,84; dan Lambda (A) 1,029.
Tabel Hasil Pengujian Emisi Gas Buang
Suzuki SX-4 2008
Parameter | Hasil Uji Emisi | Ambang Batas Emisi |
Karbon Monoksida (CO) | 0,2 % | 1,5 % |
Karbon dioksida (CO2) | 13,4 % | |
Hidrokarbon (HC) | 185 ppm | 200 ppm |
Oksigen (O2) | 0,84 % | |
Lamda | 1,029 |