Perpres Kendaraan Listrik Disahkan, 30 Bus Listrik Segera Sliweran di Jalanan Jakarta

Ignatius Ferdian - Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi bus listrik buatan PPD (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, disambut baik PT Mobil Anak Bangsa (MAB).

Dengan adanya Perpres tersebut, MAB bakal segera memulai produksi massal kendaraan buatannya yakni bus bertenaga listrik.

Kelik Irwantono, Staf Manajemen MAB mengatakan, produksi bus listrik untuk kebutuhan komersial akan dilakukan September hingga Oktober 2019 mendatang.

Artinya enggak butuh waktu lama bakal ada bus listrik yang seliweran di jalanan, mengantarkan penumpang.

(Baca Juga: Toyota Kijang Grand Remuk Kanan Kiri, Mogok di Rel Kereta, Kena 'Skak Mat' Motor)

Namun Kelik menambahkan, kalau skala produksinya masih belum terlalu banyak karena menyesuaikan pesanan (21/8/2019).

"Dalam waktu dekat kita sudah start produksi. Sampai November ini kita targetkan ada 30 unit yang kita buat untuk memenuhi pesanan," katanya.

"Jadi untuk fase produksi yang saat ini sudah benar-benar untuk kebutuhan komersil atau bisnis," lanjutnya.

Nantinya 30 unit bus listrik racikan MAB ini akan digunakan untuk transportasi umum di Jakarta.

(Baca Juga: Isuzu Panther Gepeng Dihujam Pohon, Atap Amblas, Dua Korban Sedang Istirahat Dievakuasi)

Pengoperasiannya sendiri akan dikendalikan oleh Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta atau PPD, serta beberapa operator swasta lainnya.